Warning: include_once(/home/dpmpdpandeglang/public_html/wp-content/mu-plugins/cl-smart-advice.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/dpmpdpandeglang/public_html/wp-settings.php on line 442

Warning: include_once(): Failed opening '/home/dpmpdpandeglang/public_html/wp-content/mu-plugins/cl-smart-advice.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php74/root/usr/share/pear') in /home/dpmpdpandeglang/public_html/wp-settings.php on line 442
Tupoksi – DPMPD Kab. pandeglang

DPMPD Kab. pandeglang

Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas

  KEPALA DINAS

  Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pemberdayaan masyarakat, Kelembagaan,                          Pengembangan dan Pemberdayaan Pemerintahan desa.

  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan bidang pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, pengembangan dan pemerintahan desa;
  2. perumusan kebijakan teknis bidang pemberdayaan masyarakat, kelembagaan, pengembangan dan pemerintahan desa;
  3. pengoordinasian pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kelembagaan dan pengembangan dan pemerintahan desa;
  4. pembinaan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pengembangan kehidupan sosial budaya dan partisipasi masyarakat, usaha ekonomi desa, pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna serta pemerintahan desa;
  5. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  

   Rincian tugas Kepala Dinas adalah sebagai berikut :

  1. merumuskan visi dan misi serta menetapkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Dinas;
  2. merumuskan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
  3. menyusundan melaksanakan rencana program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
  4. mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
  5. melaksanakan pengendalian terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
  6. melaksanakan pembinaan pegawai di lingkungan Dinas;
  7. melaksanakan pembinaan teknis dan administratif pada unit pelaksana teknis dinas dan pejabat fungsional di lingkungan Dinas;
  8. memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar sasaran dapat dicapai sesuai dengan program kerja dan ketentuan yang berlaku;
  9. menilai prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
  10. melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
  11. melaksanakan pengamanan kebijakan pengawasan dan pengendalian pelayanan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
  12. melaksanakantertib administrasi dan pelaporan.
  13. melakukanpengawasan, pembinaan dan penilaian terhadap hasil pekerjaan bawahan.
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
  15. menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

  SEKRETARIAT 

  Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretaris mempunyai tugas                                pokok menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian. 

  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan penyusunan perencanaan;
  2. penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  3. penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  4. penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan;
  5. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  6. melaksanakan penatausahaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Dinas; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

         

   Rincian tugas Sekretaris adalah sebagai berikut :

  1. merencanakan operasional kerja Sekretariat Dinas berdasarkan rencana dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja;
  2. mengkoordinasi segala kegiatan antara bidang dalam lingkup dinas;
  3. mengatur dan membina kerjasama dalam pengurusan administrasi dinas;
  4. memberi petunjuk analisis dan pengembangan kinerja dinas;
  5. mengoordinasikandan menyelenggarakanperencanaan,pelaksanaan,pengendalian,evaluasidan pelaporan kegiatan dinas;
  6. memberi petunjuk pembinaan organisasi, pendidikan dan latihan dalamrangka pengembangan sumber daya aparatur dinas;
  7. mengatur urusan tata usaha, keuangan, aset, perencanaan dan pengendalian serta pembinaan kepegawaian dinas;
  8. mengatur tata naskah dinas dan rumah tangga dinas;
  9. melaksanakan inventarisasi semua barang bergerak dan tidak bergerak milik dinas;
  10. memberi petunjuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban pada lingkungan dinas;
  11. membina perpustakaan dinas;
  12. melaksanakan penyiapan data informasi, kepustakaan, hubungan masyarakat;
  13. membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Perencanaan, evaluasi dan Pelaporan;
  14. mengembangkan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Perencanaan, evaluasi dan Pelaporan;
  15. mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan dan Sub Bagian Perencanaan, evaluasi dan Pelaporan;
  16. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Sekretariat Dinas kepada Kepala Dinas; dan
  17. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

   Subbagian Umum dan Kepegawaian 

   Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. Kepala                 Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.

   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  2. penyelenggaraan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian; dan
  3. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian.;

 

   Rincian tugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:

  1. melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat-rapat dinas dan pendokumentasian kegiatan dinas;
  2. melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;
  3. melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
  4. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;
  5. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan dinas;
  6. melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris;
  7. melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran;
  8. melaksanakan pengumpulan, pengelolaan, penyimpanan dan pemeliharaan data dan kartu kepegawaian di lingkungan dinas;
  9. melaksanakan penyiapan dan pengusulan pegawai yang akan pensiun, serta pemberian penghargaan;
  10. melaksanakan penyiapan bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
  11. melaksanakan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional;
  12. melaksanakan penyiapan rencana pegawai yang akan mengikuti ujian dinas;
  13. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai;
  14. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan konsep Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Penetapan Kinerja (Tapkin), Rencana Kerja (Renja), Pengawasan Melekat (Waskat), Budaya Kerja, Standar Operating Procedures (SOP), serta fasilitasi terhadap kegiatan análisis jabatan (Anjab) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  15. melaksanakan penyiapan bahan standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional;
  16. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

   Subbagian Keuangan 

   Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

   Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan dan barang milik negara/daerah yang menjadi                 kewenangan Dinas.

   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian Keuangan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan rencana kegiatan pengelolaan administrasi keuangan dinas;
  2. pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan;
  3. penatausahaan barang milik negara/daerah yang menjadi kewenangan Dinas; dan
  4. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dalam pengelolaan administrasi keuangan dinas.

 

   Rincian tugas Kepala Subbagian Keuangan adalah sebagai berikut:

  1. merencanakan kegiatan dan program kerja Sub Bagian Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman kerja;
  2. menghimpundan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan;
  3. mengumpulkan,mengolah data dan informasi, mengiventarisasi permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berhubungan dengan tugas-tugas yang berkaitan dengan keuangan;
  4. melaksanakan analisis keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, monev anggaran, dan pelaporan keuangan serta aset dinas;
  5. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan sub bagian;
  6. melaksanakan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian;
  7. melaksanakan administrasi keuangan;
  8. melaksanakan pembinaan terhadap pemegang kas dan penyimpanan/pengurus barang dinas;
  9. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan konsep Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Penetapan Kinerja (Tapkin), Rencana Kerja (Renja), Pengawasan Melekat (Waskat), Budaya Kerja, Standard Operating Procedures (SOP), serta fasilitasi terhadap kegiatan análisis jabatan (Anjab) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  10. mengevaluasi pelaksaan tugas staf Sub Bagian Keuangan;
  11. melaporkan hasil pelaksanan tugas staf Sub Bagian Keuangan kepada Sekretaris; dan
  12. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. 

 

   Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan 

   Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris           Dinas. Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menyusun perencanaan program dan kegiatan dinas.

   Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan program dan kegiatan dinas;
  2. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
  3. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan perencanaan; dan
  4. pelaksanaan penyusunan pelaporan kegiatan dinas. 

   

   Rincian tugas Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan adalah sebagai berikut:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis Dinas;
  2. mengumpulkan bahan-bahan dalam penyusunan program dan kegiatan Dinas;
  3. melaksanakan pengolahan data dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan Dinas;
  4. mengkompilasi hasil penyusunan rencana kerja dan anggaran dari masing-masing unit kerja;
  5. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing unit kerja;
  6. menyusun laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja Dinas;
  7. melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;
  8. menyusun program kegiatan Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan sesuai peraturan perundang-undangan;
  9. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan;
  10. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, serta memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang di lingkungan Dinas baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
  12. mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang perencanaan, evaluasi, dan pelaporan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas yang berkaitan dengan perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  14. menghimpun, meneliti, dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari masing-masing, Bidang, Subbidang dan Subbagian sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan;
  15. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai plafon anggaran yang ditetapkan dan ketentuan yang berlaku;
  16. menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan konsep Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Penetapan Kinerja (Tapkin), Rencana Kerja (Renja), Pengawasan Melekat (Waskat), Budaya Kerja, Standard Operating Procedures (SOP), serta fasilitasi terhadap kegiatan análisis jabatan (Anjab) sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  17. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas sebagai bahan pengambilan kebijakan;
  18. menghimpun dan meneliti laporan perkembangan tingkat realisasi pelaksanaan kegiatan dari masing-masing subbagian dan subbidang sebagai bahan penyusunan laporan Pengendalian Operasional Kegiatan (POK);
  19. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
  20. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
  21. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
  22. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

   BIDANG PEMERINTAHAN DESA 

   Bidang Pemerintahan Desa di pimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala Bidang                     Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pembinaan administrasi dan penataan pemerintahan desa serta       pengembangan kapasitas aparatur desa.

   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan perencanaan Bidang Pemerintahan Desa;
  2. perumusan kebijakan teknis pembinaan administrasi pemerintahan desa, tata pemerintahan desa serta pengembangan kapasitas aparatur desa;
  3. pelaksanaan pembinaan,koordinasi dan fasilitasi dalam pembinaan administrasi pemerintahan desa, tata pemerintahan desa serta pengembangan kapasitas aparatur desa;
  4. penyelengggaraan pembinaan administrasi pemerintahan desa, tata pemerintahan desa serta pengembangan kapasitas aparatur desa;
  5. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan desa, tata pemerintahan desa serta pengembangan kapasitas aparatur desa; dan
  6. pelaksanaantugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya.

 

    Rincian tugas Kepala Bidang Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja Bidang Pemerintahan Desa;
  2. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan administrasi pemerintahan desa;
  3. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan administrasi pemerintahan desa;
  4. mengoordinasikandan memfasilitasi pembentukan, pemilihan, peresmian, pemberhentian dan penggantian antar waktu BPD;
  5. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan pengembangan pemerintahan desa;
  6. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan administrasi pemerintahan desa;
  7. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  8. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan pembinaan tata pemerintahan desa;
  9. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan penyusunan peraturan yang terkait dengan pemerintahan desa;
  10. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan kodefikasi dan penataan desa;
  11. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa;
  12. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan tata pemerintahan desa;
  13. menyusun rencana kerja seksi pengembangan kapasitas aparatur desa;
  14. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa;
  15. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan pelatihan aparatur pemerintah desa;
  16. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa;
  17. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi dan seminar pengembangan kapasitas aparatur desa ;
  18. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengembangan kapasitas aparatur desa; dan
  19. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

   BIDANG BINA KEUANGAN DESA

   Bidang Bina Keuangan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.Kepala Bidang Bina             Keuangan Desa mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pembinaan pengelolaan keuangan, kekayaan dan aset desa serta           peningkatan pendapatan asli desa.

   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Bina Keuangan Desa mempunyai fungsi:

    1. penyusunan perencanaan Bidang Bina Keuangan Desa;
    2. perumusan kebijakan teknis pembinaan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan kekayaan dan aset desa serta peningkatan pandapatan asli desa;
    3. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pembinaan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan kekayaan dan aset desa serta peningkatan pandapatan asli desa;
    4. penyelengggaraan pembinaan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan kekayaan dan aset desa serta peningkatan pandapatan asli desa;
    5. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan kekayaan dan aset desa serta peningkatan pandapatan asli desa; dan
    6. pelaksanaantugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas fungsinya. 

 

   Rincian tugas Kepala Bidang Bina Keuangan Desa adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana kerja Bidang Bina Keuangan Desa;
  2. mengkoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan keuangan desa;
  3. mengkoordinasikandan memfasilitasi pembinaan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes);
  4. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan desa;
  5. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan pembinaan pengembangan pendapatan asli desa;
  6. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan pendataan potensi desa dan inovasi sumber pendapatan asli desa;
  7. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan pembinaan upaya pengembangan potensi pendapatan asli desa;
  8. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan pembinaan kelembagaan ekonomi di perdesaan;
  9. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengembangan pendapatan asli desa;
  10. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan kekayaan dan aset desa;
  11. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan inventaris kekayaan dan aset desa;
  12. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi kekayaan dan aset desa;
  13. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan penataan dan pemanfaatan aset desa;
  14. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pengelolaan kekayaan dan aset desa; dan
  15. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

   BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 

   Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Kepala             Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai tugas pokok pengembangan usaha ekonomi desa,  teknologi tepat guna, pengembangan kawasan                 perdesaan dan  pemberdayaan masyarakat desa.

   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa mempunyai fungsi:

    1. penyusunan perencanaan bidang pemberdayaan masyarakat desa;
    2. perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan usaha ekonomi desa, teknologi tepat guna, pengembangan kawasan perdesaan, serta pemberdayaan masyarakat desa;
    3. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam bidang pengembangan usaha ekonomi desa, teknologi tepat guna, pengembangan kawasan perdesaan, serta pemberdayaan masyarakat desa;
    4. penyelenggaraan pemberdayaan usaha ekonomi desa, teknologi tepat guna, dan pengembangan kawasan perdesaan serta pemberdayaan masyarakat desa;
    5. pengendalian dan evaluasi di bidang pengembangan usaha ekonomi desa, teknologi tepat guna, dan pengembangan kawasan perdesaan, serta  pemberdayaan masyarakat desa; dan
    6. pelaksanaantugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

 

   Rincian tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagai berikut:

  1. menyusun rencana Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
  2. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengembangan dan peningkatan usaha ekonomi masyarakat;
  3. melaksanakan pembinaan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM);
  4. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pengembangan lembaga usaha ekonomi perdesaan, pengembangan pasar desa, Pengelolaan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Pengembangan Usaha BUM Desa, Usaha Ekonomi Masyarakat Desa;
  5. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM);
  6. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan program dan kegiatan pengembangan Kawasan Perdesaan;
  7. melaksanakan Suvervisi, bimbingan teknis, arahan pengembangan kawasan perdesaan;
  8. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan kawasan perdesaan;
  9. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  10. mengoordinasikandan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pemanfaatan Sumber Daya Alam dan teknologi tepat guna;
  11. pemberian bimbingan teknis dan supervisi, arahan dan pelatihan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
  12. melaksanakan fasilitasi pembentukan kader pemberdayaan masyarakat Desa, Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna (TTG);
  13. melaksanakan fasilitasi pengembangan kapasitas masyarakat desa, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna;
  14. melaksanakan Pemantauan, Evaluasi dan pelaporan program kegiatan Pemberdayaan masyarakat desa, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna; dan
  15. melaksanakantugas lain yang yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  

   BIDANG KELEMBAGAAN DAN BINA MASYARAKAT DESA 

   Bidang Kelembagaan dan Bina Masyarakat Desa dipimpin oleh Seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas           Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Kepala Bidang Kelembagaan dan Bina Masyarakat Desa mempunyai tugas pokok merumuskan dan                   melaksanakan kebijakan teknis Kelembagaan dan Bina Masyarakat Desa, Kelembagaan Masyarakat dan Kehidupan Sosial Budaya.

   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Kepala Bidang Kelembagaan dan Bina Masyarakat Desa mempunyai fungsi:

    1. penyusunan perencanaan Bidang kelembagaan dan Bina Kemasyarakatan;
    2. perumusan kebijakan teknis Pengembangan Dinas Permusyawaratan Desa dan Musyawarah Desa, Kelembagaan Masyarakat dan Pengembangan Sosial Budaya;
    3. pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam Pengembangan Dinas Permusyawaratan Desa dan Musyawarah Desa, Kelembagaan Masyarakat dan Kehidupan sosial budaya;
    4. penyelenggaraan kelembagaan masyarakat serta pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat;
    5. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Dinas Permusyawaratan Desa dan Musyawarah Desa, Kelembagaan Masyarakat dan Pengembangan Sosial Budaya; dan
    6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

   Rincian tugas Kepala Bidang Kelembagaan dan Bina Masyarakat Desa adalah sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja Bidang Kelembagaan dan Bina Masyarakat Desa;
  2. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan koordinasi Perencanaan Pembangunan Desa;
  3. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan ( musrenbang ) tingkatdesa;
  4. melaksanakan Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;
  5. mengoordinasikan dan memfasilitasi pengelolaan data instrumen perencanan pembangunan meliputi data profil Desa/Kelurahan dan Rencana Pembangunan Jangka MenengahDesa (RPJMDes);
  6. fasilitasi pengembangan musyawarah desa;
  7. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan penguatan dan pemberdayaan lembaga dan organisasi masyarakat desa;
  8. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM);
  9. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pengembangan manajemen pembangunan partisipatif masyarakat;
  10. mengoordinasikan dan memfasilitasi Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW);
  11. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengembangan kelembagaan masyarakat desa;
  12. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa;
  13. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pengembangan sumber daya gotongroyong masyarakat;
  14. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga ( PKK ) meliputi kegiatan Posyandu, GSI, dan P2WKSS;
  15. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pembinaan supervisi peningkatan kesejahteraan sosial;
  16. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan motivasi dan swadaya gotongroyong;
  17. mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan tradisi dan budaya masyarakat;
  18. melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan subbidang pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat desa; dan
  19. melaksanakantugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

   JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

   Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan adalah jabatan fungsional yang mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan       prosedur kerja di bidang pemberdayaan masyarakat.

   Rincian tugas Kepala Bidang Kelembagaan dan Bina Masyarakat Desa adalah sebagai berikut :

    1. mendiskusikan hasil identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran sebagai peserta;                                                                                                                      2. mengemas pesan penggerakan dengan cara mengetik dan menggandakan pesan media cetak;                                                                                                          3. menyusun rencana operasional Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE);                                                                                                                                              4. menyusun rencana operasional pelatihan masyarakat;                                                                                                                                                                            5. menyusun rencana operasional pendampingan masyarakat;                                                                                                                                                                  6. melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) penggerakan masyarakat dengan cara menyebarluaskan dan memberikan layanan informasi untuk              menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pertemuan perorangan; dan                                                                                                      7. melaksanakan pendampingan masyarakat dengan cara membuat percontohan di bidang pemberdayaan masyarakat