![]()
Search FAQs
|
Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai wa ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi : Sedangkan Kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa adat (pasal 3 Permendesa PDTT No 1/2015) meliputi: a. penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat; Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa Sesuai pasal 5 Permendesa PDTT No 1/2015 bahwa ruang lingkup kewenangan desa berdasarkan bersekala lokal meliputi : a. kewenangan yang mengutamakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat; |
No faqs found in this category
|
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya Meningkatkan pengetahuan, merubah sikap menjadi Prinsip pemberdayaan masyarakat meliputi : e. Terarah (targetted) a. Mengidentifikasi kebutuhan pembangunan desa Ciri-ciri masyarakat desa yang berdaya adalah : e. Mau belajar dari kesalahan |
No faqs found in this category
|
Sistem Pembangunan Desa adalah suatu system Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem Tahapan Pembangunan Desa merupakan rangkaian proses pembangunan yang dilakukan secara terencana dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Tahapan pembangunan desa:
|
No faqs found in this category
|
No faqs found in this category
|