
PANDEGLANG.-
Dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), ketua RW harus lebih proaktif membantu pemerintahan desa dalam memberdayakan mesyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan.
Disebuah kampung yang terletak di kaki Gunung Karang Kabupaten Pandeglang terdapat satu pelaku usaha industri kreatif yang sejak dua tahun terakhir memproduksi jam tangan. Home industri ini cukup langka karena memproduksi jam tangan yang berbahan dasar kayu. Kayunya pun berkualitas sebut saja jati, sonokeling, eboni, dan metal. Industri rumahan ini milik Rizki Febriani tepatnya di Kampung Ciekek Babakan Karaton RT 02 RW 12, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang Tanto Warsono Arban SE, ME cukup intens memantau pembangunan di desa. Ini dilakukan untuk memastikan pelaskanaan pembangunan yang menggunakan dana bantuan pemerintah baik alokasi dana desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) berjalan sesuai harapan dan kualitasnya baik.