
PERAN RT DAN RW HARUS OPTIMAL DI KABUPATEN PANDEGLANG
PANDEGLANG.-
Dengan adanya Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), ketua RW harus lebih proaktif membantu pemerintahan desa dalam memberdayakan mesyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan.